Sebanyak 68 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, BP3MI: Jangan Terjebak Rayuan Instan

Senin, 24 Februari 2025 | 10:48:30 WIB
Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Sebanyak 68 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kembali dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Dumai menggunakan kapal Indomal Kingdom setelah menjalani proses hukum di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.

Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa dari puluhan PMI ilegal tersebut, 17 di antaranya adalah perempuan.

"Mereka dipulangkan karena terkendala dokumen dan telah menjalani hukuman di Malaysia," ujar Fanny, Senin (24/2).

Menurutnya, mayoritas PMI yang dideportasi berasal dari Nusa Tenggara Barat (17 orang), disusul Jawa Timur (11 orang), Aceh (10 orang), Sumatera Utara (8 orang), serta beberapa daerah lainnya seperti Lampung, Jambi, dan Riau. Sebagian dari mereka telah dipulangkan ke daerah asal, sementara lainnya masih menunggu keberangkatan di shelter P4MI Dumai.

Sejak Januari 2025, BP3MI telah menerima 359 PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia. Melihat fenomena ini, Fanny mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji-janji pemberangkatan cepat tanpa prosedur resmi.

"Jika ingin bekerja di luar negeri, patuhilah aturan dan prosedur yang ada. Jangan sampai terjerumus oleh oknum atau sindikat yang menawarkan jalan pintas. Jika mengikuti aturan pemerintah, perlindungan pekerja migran bisa dijamin 100 persen," tegasnya.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar calon pekerja migran memilih jalur resmi demi keselamatan dan perlindungan hak mereka di negara tujuan.**

 

Tags

Terkini