MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Tiga Lokasi pada Pilkada Siak

Selasa, 25 Februari 2025 | 10:38:06 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025) malam. Putusan ini membatalkan Surat Keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang hasil Pilkada yang ditetapkan pada 5 Desember 2024.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga lokasi, yaitu, RSUD Tengku Rafi'an, TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.

Hakim MK menyatakan bahwa eksepsi dari KPU Siak sebagai Termohon dan pasangan calon petahana sebagai Pihak Terkait ditolak seluruhnya.

"Berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah menilai telah terjadi permasalahan dalam pemungutan suara yang memengaruhi hasil pemilihan. Oleh karena itu, PSU harus dilakukan agar prinsip demokrasi dan keadilan tetap terjaga," ujar Hakim MK Guntur Hamzah.

MK juga memerintahkan pembentukan Tempat Pemungutan Suara di Lokasi Khusus (TPS LK) di RSUD Tengku Rafi'an untuk memastikan bahwa pasien, pendamping pasien, dan tenaga kesehatan yang belum menggunakan hak pilihnya tetap bisa ikut serta dalam PSU.

Selain itu, PSU di TPS 3 Desa Jayapura dan TPS 3 Desa Buantan Besar akan dilakukan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama seperti saat pemungutan suara pada 27 November 2024.

MK menegaskan bahwa hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan dalam putusan ini. Dengan keputusan ini, Pilkada Siak masih belum menemukan pemenang definitif hingga PSU selesai dan hasilnya ditetapkan kembali oleh KPU.**

 

Tags

Terkini