Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia

Jumat, 28 Februari 2025 | 13:29:37 WIB
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau kembali memfasilitasi pemulangan 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Mereka tiba di Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Kamis (27/2/2025), setelah menjalani proses hukum di Negeri Jiran.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, mayoritas PMI yang dipulangkan berasal dari Sumatera Utara (22 orang), disusul Aceh (10 orang), Jawa Timur (5 orang), Jawa Tengah (2 orang), serta masing-masing satu orang dari Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Riau, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

"Para pekerja ini dalam kondisi sehat. Beberapa sudah kembali ke daerah masing-masing, sementara yang lain masih berada di shelter kami sampai proses pemulangan selesai," jelasnya.

Fanny menambahkan bahwa pemulangan PMI masih akan terus berlanjut. “Besok akan dipulangkan 55 orang lagi, dan pada hari Sabtu ada 46 orang lainnya. Jadi, dalam tiga hari ini, total ada 161 PMI yang kami fasilitasi kepulangannya,” ungkapnya.

Sebagian besar dari mereka dipulangkan karena tidak memiliki dokumen resmi atau telah overstay. Bahkan, beberapa pekerja diketahui masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Kasus PMI tanpa dokumen resmi masih menjadi tantangan serius yang dihadapi pemerintah. Langkah pengawasan serta edukasi tentang prosedur kerja yang legal di luar negeri menjadi krusial untuk mengurangi kasus deportasi di masa mendatang.**

 

Tags

Terkini