Azzahra Permatahani Resmi Atlet Renang Riau

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:16:12 WIB
Azzahra Permatahani atlet renang Riau (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru - Konflik panjang yang melibatkan atlet renang Riau Azzahra Permatahani, KONI Riau dan KONI Sulawesi Tengah usai sudah.

Atlet renang Riau yang pernah bertarung di sejumlah iven nasional dan internasional itu, harus menerima hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Pusat. Ya, Azzahra Permatahani secara resmi adalah atlet renang Riau, murni milik Riau.

Status Azzahra sebagai atlet renang Riau ini ditetapkan setelah PN Jakarta Pusat Menolak Putusan BAORI. Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 481/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Pst tanggal 3 Februari 2025 tersebut, mengabulkan permohonan pemohon dari KONI Riau. Menyatakan putusan arbitrasi BAORI KONI pusat bertentangan dengan Undang-undang RI.

Menyatakan atlet renang Azzahra Permatahani adalah atlet KONI Provinsi Riau. Menyatakan tidak sah perpindahan atlet Azzahra Permatahani dari KONI Riau ke KONI Sulawesi Tengah, dikarenakan putusan BAORI belum didaftarkan ke PN Jakarta Pusat, sesuai dengan pasal 59 UU RI Nomor 30 tahun 1999.

Selain itu, putusan PN Jakarta Pusat juga menyatakan bahwa 2 medali emas yang diraih oleh atlet renang Azzahra Permatahani, yang semula milik Sulawesi Tengah, menjadi milik KONI Riau. Dan putusan terakhir yang dikeluarkan yakni menghukum termohon untuk membayar perkara sebesar Rp578.000.

Ketua Umum KONI Riau Iskandar Hoesin, bersyukur dengan keluarnya hasil keputusan PN Jakarta Pusat. Perjuangan yang selama ini dilalui tim hukum KONI Riau akhirnya membuahkan hasil. Mulai saat menghadiri pertemuan KONI Pusat, bersama KONI Riau dan KONI Sulteng. Hingga pada saat entry by name dan satu hari menjelang pertandingan cabang olahraga renang PON XXI Aceh-Sumut, KONI Pusat tetap berpegang pada hasil BAORI.

“Alhamdulillah, perjuangan kita untuk mempertahankan Azzahra sebagai atlet renang Riau akhirnya terpenuhi. Setelah tim hukum KONI Riau menggugat hasil putusan BAORI di PN Jakarta Pusat. Dan hasilnya tidak sia-sia kita menang, dan Azzahar dinyatakan sebagai atlet Riau,” tutur Iskandar Hoesin yang didampingi Kabid Hukum Keolahragaan KONI Riau, Syahrial, di Kantor KONI Riau, Jumat (28/2) di Pekanbaru.

Iskandar Hoesin juga menyampaikan dua medali emas yang diraih Azzahra juga diserahkan ke Riau. Pengembalian dua medali emas tersebut secara langsung menaikkan peringkat Riau ke posisi 10 besar di PON XXI Aceh-Sumut lalu.

“Yang paling kita syukuri adalah salah satu poin dari putusan PN Jakarta Pusat menyatakan perolehan medali yang diraih oleh Azzahra untuk medali emasnya menjadi milik Riau. Dua emas yang di raih Azzahra pada PON Aceh-Sumut, sepenuhnya menjadi milik Riau. Jadi kita saat ini berada di posisi sepuluh besar lagi, dan target kita tercapai," jelas Iskandar Hoesin kepada awak media di Pekanbaru, Jumat sore.

“Kita sudah mengajukan ke KONI Pusat untuk perubahan klasemen PON XXI Aceh-Sumut, begitu juga dengan putusan dari PN Jakarta Pusat juga sudah kita kirimkan. Sekrang kita menunggu keputusan dari KONI Pusat terkait dengan perubahan medali emas dan klasemen PON XXI,” tambahnya.

Sebelumnya, pada PON XXI Aceh-Sumut 2024 lalu terjadi perselisihan antara KONI Riau dan KONI Sulteng, dengan pindahnya atlet renang Riau Azzahra ke Sulteng.

Baik KONI Riau dan KONI Sulawesi Tengah  sama-sama mendaftarkan Azzahra Permatahani sebagai atlet renangnya. Namun, kerena putusan BAORI KONI Pusat memenangkan Azzahra sebagai atlet Sulteng, KONI Riau pun mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Akhirnya setelah persidangan, PN Jakarta Pusat menyatakan Azzahra Permatahani adalah atlet resmi Riau dan membatalkan putusan BAORI.**

Tags

Terkini