Eks Ketua PMI Riau Segera Disidang, Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar dari Dana Hibah

Sabtu, 08 Maret 2025 | 08:12:09 WIB
Mantan ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar, saat ditangkap (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar, dan mantan Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menandai langkah awal menuju persidangan.

Kasus ini bermula dari dana hibah senilai Rp6,15 miliar yang dikucurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada PMI Riau dalam periode 2019-2022. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional PMI, termasuk belanja rutin, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana yang dilakukan Syahril dan Rambun. Keduanya dituding mengalihkan dana hibah untuk kepentingan pribadi melalui berbagai modus, seperti pembuatan nota fiktif, mark-up harga barang dan jasa, serta pengadaan kegiatan yang tidak pernah terlaksana.

"Setelah melalui proses panjang, akhirnya perkara ini siap untuk disidangkan," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, Jumat (7/3/2025).

Selain itu, penyidik menemukan adanya pemotongan dana yang seharusnya diterima pengurus dan staf PMI Riau. Bahkan, ada sejumlah nama yang tercatat menerima gaji, tetapi faktanya mereka tidak pernah bekerja. Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Syahril dan Rambun telah mendekam di Rutan Pekanbaru sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024. Syahril sendiri sempat menghindari panggilan jaksa sebelum akhirnya ditangkap pada 12 Desember 2024.

Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, keduanya tinggal menunggu jadwal sidang perdana. Majelis hakim yang akan menangani perkara ini segera ditetapkan dalam waktu dekat.

"Tim JPU sudah siap membawa kasus ini ke meja hijau. Ada 11 jaksa yang akan bertindak sebagai penuntut umum, terdiri dari enam jaksa dari Kejati Riau dan lima dari Kejari Pekanbaru," ungkap seorang sumber dari Kejari Pekanbaru.

Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Tags

Terkini

Teka-Teki Kematian Anak Gajah Tari, Ada Jejak Racun?

Rabu, 10 September 2025 | 18:32:59 WIB

Gajah Kecil Tari di Tesso Nilo Tewas Misterius

Rabu, 10 September 2025 | 14:06:43 WIB

Tiga Ruko di Harapan Raya Pekanbaru Hangus Terbakar

Rabu, 10 September 2025 | 13:10:00 WIB