Eks Kalaksa BPBD Siak Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Korupsi Rp1,1 Miliar Dana Penanggulangan Bencana

Rabu, 12 Maret 2025 | 11:01:02 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, Pekanbaru – Sidang kasus korupsi dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022 memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman badan, Kaharuddin juga dikenakan denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp829,8 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka asetnya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan hukuman 4 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Selasa (11/3) ini juga menyeret dua terdakwa lain, yaitu Alzukri dan Budiman.

Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa bersekongkol untuk menggelembungkan harga pengadaan handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atribut PDL bagi anggota BPBD Siak.

Modus yang digunakan cukup licik. Alzukri, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak, membeli barang langsung dari toko di Pekanbaru, padahal ia bukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam e-katalog CV Budi Dwika Karya—perusahaan milik Budiman—dengan harga yang jauh lebih tinggi, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Menurut hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak, skema ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.109.844.681,39.

"Kami melihat ada unsur kesengajaan dalam proses ini. Barang dibeli dari toko dengan harga lebih murah, lalu dijual kembali melalui e-katalog dengan harga yang jauh lebih tinggi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Moch Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Juriko Wibisono.

Selain Kaharuddin, Alzukri dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp98,3 juta. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Budiman, Direktur CV Budi Dwika Karya, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp73,7 juta dengan subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum hakim memutuskan vonis akhir," tambah Juriko.

Dengan tuntutan yang cukup berat ini, publik menantikan bagaimana majelis hakim akan menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa yang dinilai telah menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi di tengah urgensi penanggulangan bencana.**

 

Tags

Terkini

Gubri Pastikan Pembangunan Jembatan Panglima Sampul 2026

Rabu, 10 September 2025 | 21:46:28 WIB

Teka-Teki Kematian Anak Gajah Tari, Ada Jejak Racun?

Rabu, 10 September 2025 | 18:32:59 WIB

Gajah Kecil Tari di Tesso Nilo Tewas Misterius

Rabu, 10 September 2025 | 14:06:43 WIB