iniriau.com, INHIL — Suasana di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Indragiri Hilir mendadak tegang, Selasa (25/3/2025), saat tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan.
Proyek yang menjadi sorotan itu adalah rekonstruksi ruas jalan VI Sanglar - Pulau Kijang tahun 2023, dengan nilai kontrak mencapai Rp15 miliar. Dalam operasi tersebut, tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Frengki Hutasoit, menyisir sejumlah ruangan strategis—termasuk ruangan Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid Bina Marga, hingga Bendahara.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penetapan pengadilan yang telah diterbitkan sebelumnya. Tim Kejari mencari dan mengamankan dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Inhil, Erik Rusnandar, pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan secara intensif. "Kami menelusuri segala kemungkinan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.
Dari penyelidikan awal, kerugian negara ditaksir mencapai Rp4,6 miliar. Hingga saat ini, sudah 16 orang saksi dimintai keterangan, dan jumlah ini diperkirakan akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
"Jika nantinya kami menemukan bukti yang cukup kuat, maka penetapan tersangka akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tambah Erik.
Kejari Inhil menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.**