iniriau.com, PEKANBARU – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial KK (46) akhirnya dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Minggu (30/3/2025), setelah KK diketahui melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Kanwil Ditjenim Riau, Agung Prianto, melalui Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Andy Cahyono Bayuadi menjelaskan bahwa deportasi dilakukan sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KK. Ia menyebutkan, pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“KK sebelumnya telah menjalani hukuman pidana karena kasus pelanggaran keimigrasian, dan tindakannya jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Andy, Minggu (30/3/2025).
Menurut hasil pemeriksaan petugas, KK telah memegang paspor darurat serta tiket kembali ke Singapura. Ini menjadi dasar Imigrasi Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti proses deportasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah kerja kami memahami pentingnya mematuhi hukum Indonesia. Ini bukan sekadar sanksi, tapi bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tegas Andy.
Andy berharap, tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.
"Ini juga merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami," tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Ditjenim Riau, Agung Prianto, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap jajaran Kanim Pekanbaru.
“Saya mengapresiasi semangat dan dedikasi tim Kanim Pekanbaru. Tetap tegakkan aturan, walau langit runtuh. Jaga wibawa keimigrasian, jaga integritas diri, dan profesionalisme dalam bertugas,” pesan Agung.
Ia juga mengimbau kepada seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Riau agar segera mengambil tindakan keimigrasian terhadap WNA yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.**