Main Hakim Sendiri Berujung Petaka, 6 Warga Desa Gondai Jadi Tersangka Pembunuhan

Jumat, 11 April 2025 | 11:53:18 WIB
Ekspos tersangka pembunuhan pencuri HP di Pelalawan (foto: istimewa)

iniriau.com, PELALAWAN – Masyarakat Kabupaten Pelalawan dikejutkan oleh kasus tragis yang menimpa RH (22), seorang pemuda yang diduga mencuri dua unit handphone. Alih-alih diserahkan ke pihak berwenang, RH justru meregang nyawa setelah dianiaya sekelompok warga di sebuah musala di Desa Gondai, Kecamatan Langgam.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu (6/4) itu langsung mengundang perhatian publik setelah video penganiayaan beredar luas di media sosial. Kepolisian pun bertindak cepat.

“Begitu kasus ini mencuat, saya langsung memerintahkan tim untuk menyelidiki secara menyeluruh,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri dalam konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Kamis (10/4). Ia menekankan bahwa sistem hukum di Indonesia tidak memberi ruang bagi aksi main hakim sendiri.

Dari hasil penyelidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka: JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ABR (65), dan ES (28). Menurut Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, para tersangka merupakan warga setempat yang membawa korban ke sebuah musala untuk “diperiksa”, namun situasi berubah menjadi aksi kekerasan brutal.

“Korban saat itu dalam keadaan terluka, namun tetap diperlakukan tidak manusiawi hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap Iptu Yoga.

Autopsi mengonfirmasi bahwa RH tewas akibat benturan benda tumpul yang menyebabkan luka parah. Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi pengingat pahit akan bahayanya bertindak di luar hukum, meskipun dalam situasi penuh emosi. Aparat meminta masyarakat untuk mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang.**
 

Tags

Terkini