iniriau.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin Pemerintah Kota Pekanbaru ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Mereka adalah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution, serta mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako, Novia Karmila.
Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Desember 2024. Setelah melewati proses penyidikan intensif, berkas perkara kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada 21 April 2025 mendatang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur. “Pemindahan tahanan ini menjadi bagian dari tahapan menjelang persidangan. Kami siap membuktikan dugaan tindak pidana korupsi ini di pengadilan,” ujar Tessa dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).
Dalam OTT Desember lalu, KPK menyita uang tunai senilai total Rp6,8 miliar dari sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Wali Kota dan kediaman pribadi para tersangka. Di antaranya, Rp1,39 miliar ditemukan di rumah dinas yang ditempati Risnandar, serta Rp2 miliar dari rumah pribadinya di Jakarta. Tak hanya itu, uang juga ditemukan di tangan pihak-pihak terkait, termasuk ajudan dan keluarga tersangka.
Penyidik KPK juga menemukan 60 unit perhiasan mewah dan dokumen penting dalam penggeledahan lanjutan di 21 titik, yang memperkuat dugaan adanya pengelolaan dana secara ilegal.
Dari hasil penyelidikan, Risnandar diduga menciptakan skema utang fiktif dengan mengklaim bahwa sejumlah pihak memiliki utang padanya. Padahal, transaksi tersebut tidak pernah tercatat dalam pengelolaan resmi anggaran Pemko Pekanbaru.
Selain itu, ditemukan adanya penambahan anggaran mencurigakan pada APBD Perubahan 2024, termasuk pos makan dan minum di Sekretariat Daerah. Dari penambahan tersebut, Risnandar diduga mengantongi dana pribadi hingga Rp2,5 miliar.**