iniriau.com, Pekanbaru – Menyikapi gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bergerak cepat. Melalui rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten Siak, kedua lembaga ini menyatukan langkah dalam menyusun strategi menghadapi proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertemuan penting tersebut digelar pada Kamis, 24 April 2025, dan dihadiri oleh pimpinan KPU Riau beserta jajaran KPU Siak. Gugatan diajukan oleh pasangan calon Irving Kahar Arifin dan Sugianto (Nomor Urut 1), yang telah mendaftarkan perkara ke MK dengan nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada 21 April 2025.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyampaikan bahwa kesiapan administrasi dan dokumen menjadi aspek krusial untuk menghadapi sidang MK.
“Kami ingin setiap tahapan dan keputusan yang diambil KPU Siak dalam PSU dapat dijelaskan secara utuh dan akurat. Untuk itu, dokumen pendukung harus lengkap dan tersusun sistematis,” jelas Rusidi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan profesionalisme seluruh jajaran KPU Siak selama proses hukum berlangsung.
“Soliditas tim adalah kunci. Ini bukan hanya soal membela keputusan, tapi juga menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di mata publik dan hukum,” tambahnya.
KPU Riau menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi KPU Siak, termasuk dalam koordinasi dengan tim hukum serta memantau dinamika persidangan.
Sementara itu, sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHP hasil Pilbup Siak dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 25 April 2025, pukul 08.00 WIB, di Gedung MKRI 2 Lantai 4, Jakarta.**