iniriau.com, INHU - Upaya tegas dalam memberantas peredaran narkoba terus dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Kali ini, mereka berhasil menyita sebuah rumah mewah yang diduga kuat merupakan aset hasil kejahatan narkoba milik Nurhasana alias Mak Gandi, seorang wanita berusia 65 tahun yang dikenal luas di jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah digarap intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu.
"Ini bukan sekadar penyitaan aset. Ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memutus aliran dana hasil kejahatan narkoba," ujar Kapolres Indragiri Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fahrian Saleh Siregar kepada media, Selasa (29/4/2025).
Rumah megah yang disita itu berlokasi di kawasan strategis Indragiri Hulu, dan berdasarkan hasil penyelidikan, dibangun dari keuntungan bisnis sabu yang dijalankan Mak Gandi. Penyitaan ini melibatkan kolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk memastikan penilaian aset berjalan objektif dan transparan.
Tak hanya rumah mewah, sederet aset lainnya yang terkait dengan Mak Gandi juga disita, di antaranya: Sebuah ruko tiga pintu dan satu ruko dua pintu di Jalan Sultan, Kampung Dagang, Rengat. Penyitaan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/Pid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.
Tiga unit rumah hunian di Jalan Pasir Jaya, Kuantan Babu, Rengat, yang disita berdasarkan penetapan terpisah dengan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tertanggal 21 April 2025.
Menurut AKBP Fahrian, penghitungan akurat nilai aset yang disita merupakan tahapan penting dalam mendukung proses hukum lebih lanjut. "Setiap aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan akan kami tindak tegas, sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Pengungkapan jaringan Mak Gandi bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MG alias Ega (33) pada 28 Februari 2025, sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan AR Hakim, Kota Rengat. Saat ditangkap, Ega tengah menunggu pembeli sabu dan dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,78 gram.
Hasil interogasi Ega membuka jalan bagi polisi untuk menggerebek rumah Mak Gandi di Desa Kuba. Di lokasi tersebut, tim menemukan empat bungkus sabu berukuran besar dan 93 paket siap edar, dengan total berat mencapai 368,27 gram.
Penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Inhu tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan, melainkan juga menyasar akar peredaran narkoba, termasuk tindak pidana pencucian uang yang mengikutinya.**