Polda Riau Targetkan Penetapan Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Juni 2025

Rabu, 30 April 2025 | 14:11:56 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Penyidikan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020–2021 dipastikan terus berjalan aktif. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menegaskan, penetapan tersangka ditargetkan rampung pada bulan Juni 2025.

"Untuk kasus SPPD fiktif ini, kami pastikan tidak mandek. Progres penyidikan berjalan baik, dan kami menargetkan bulan Juni sudah bisa tahap satu di Kejaksaan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam wawancara pada Rabu (30/4/2025).

Kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu kini memasuki tahap penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Ade Kuncoro mengungkapkan pihaknya mendorong percepatan audit agar proses hukum segera berlanjut.

"Hasil koordinasi terakhir dengan BPKP, insyaallah bulan Mei ini selesai. Kami minta percepatan, karena ini menjadi perhatian masyarakat luas," tambahnya.

Sejumlah saksi kunci telah diperiksa intensif, termasuk seorang saksi berinisial U. Ditreskrimsus menegaskan, gelar perkara untuk penetapan tersangka akan segera dilaksanakan setelah hasil audit kerugian negara resmi keluar.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah ditemukan indikasi adanya perjalanan dinas fiktif yang tidak pernah dilakukan, namun tetap dicairkan anggarannya, mengakibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar.**
 

Tags

Terkini