iniriau.com, ROHIL — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (30/4/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya membongkar dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek rehabilitasi dan pembangunan Sekolah Dasar (SD) di Rohil Tahun Anggaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa penggeledahan difokuskan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang menguatkan proses penyidikan.
“Pengumpulan alat bukti ini penting untuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dalam proyek DAK Fisik 2023," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen vital serta satu unit laptop yang diduga digunakan dalam proses pembuatan rekapitulasi laporan keuangan yang menyimpang dari aturan.
"Dari hasil awal, kami menemukan indikasi rekayasa laporan keuangan sebagai dasar pencairan dana," tambah Zikrullah.
Proyek yang menjadi sasaran penyidikan ini mengelola anggaran senilai Rp40,36 miliar untuk 41 SD di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, mencakup 207 kegiatan pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi gedung. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pengeluaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi peruntukannya.
Zikrullah juga menegaskan bahwa Kejati Riau berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.
"Ini bagian dari komitmen Kejati Riau dalam mendukung semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Kejati Riau menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.**