iniriau.com, PEKANBARU – Polemik seputar keabsahan ijazah Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, memasuki babak baru. Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau secara tegas menyatakan bahwa dokumen pendidikan milik kepala daerah merupakan informasi publik, bukan dokumen rahasia yang bisa disembunyikan.
Penegasan ini disampaikan menyusul sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir yang menolak membuka dokumen ijazah Bistamam pada tahapan Pilkada 2024 lalu.
“Kita merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ijazah bukan bagian dari informasi yang dikecualikan. Apalagi menyangkut jabatan publik,” kata Komisioner KI Riau, Zufra Irwan, kepada media, Senin (5/5/2025).
Zufra menjelaskan bahwa setiap badan publik yang menolak permintaan informasi wajib terlebih dahulu melakukan uji konsekuensi dan menyampaikan alasan tertulis yang sah. Jika tidak, kata dia, itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.
“Penolakan tanpa dasar yang kuat dan tanpa proses yang benar merupakan bentuk ketertutupan informasi yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan,” tambah Zufra.
Menurut UU KIP, dokumen pribadi seperti ijazah memang termasuk data pribadi, namun dalam konteks pencalonan pejabat publik, informasi tersebut dapat dan patut diakses masyarakat. Pasal 18 ayat 2 UU KIP memberikan ruang hukum yang jelas untuk hal ini.
Sebelumnya Ketua KPU Rokan Hilir, Eka Murlan, menyampaikan bahwa seluruh calon kepala daerah saat Pilkada 2024 telah menyerahkan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa persyaratan utama berupa salinan ijazah tingkat SLTA yang sudah dilegalisasi telah dipenuhi seluruh pasangan calon.
“Semua dokumen yang diserahkan saat pendaftaran telah diverifikasi dan sesuai dengan regulasi, baik dari UU Nomor 10 Tahun 2016 maupun PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Eka pada Minggu (4/5/2025).
Di tengah sorotan publik, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Bistamam kini dalam proses penyelidikan oleh Polda Riau. Laporan resmi terkait hal ini telah masuk pada 23 Januari 2025 dan hingga kini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.**