Banyak Eks Pimpinan Dewan Terlibat Sebabkan Polda Riau Lambat Tangani Kasus SPPD Fiktif?

Rabu, 25 Juni 2025 | 10:14:00 WIB
Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau menyeret 17 nama jajaran dewan di DPRD Riau, Selasa (24/6) di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru - Setelah Polda Riau gagal mengumumkan nama tersangka utama kasus dugaan korupsi SPPD fikitif di Setwan DPRD Riau, kini beredar 17 nama yang diduga menerima aliran dana haram tersebut. Jika dilihat dari inisialnya, nama-nama tersebut sudah tak asing lagi.

Hingga kini kasus dugaan korupsi SPPD fiktif memang belum juga menemui titik terang,  meski sudah dua tahun berjalan. Penyelidikan baru menyasar pihak-pihak yang hanya menjadi korban aktor intelektual yang menjadi arsitek kasus perjalanan dinas fiktif ini. Yakni pegawai dan tenaga honorer.

Beberapa kali Polda Riau menyampaikan segera mengumumkan nama-nama yang terlibat dan para tersangkanya. Bahkan baru-baru ini Mabes Polri pun sudah mengadakan gelar perkara. Tetapi upaya Polda Riau untuk mengumumkan tersangkanya selalu gagal. Entah apa sebabnya. Padahal audit kerugian negara dari BPK sudah keluar.

Lambatnya Polda Riau  dalam menangani kasus ini, bahkan selalu tarik ulur diduga akibat banyak  pejabat dan eks pejabat yang terlibat. Ada  intervensikah?

Tetapi informasi yang dibeberkan Wakil Direktur  Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Rolan Aritonang tentang inisial 17 nama penerima aliran dana fiktif, Selasa (23/6) membuat gelisah banyak pihak.

Sejumlah nama dan inisial jajaran pimpinan dewan yang menerima aliran dana SPPD Fiktif versi LAKR adalah YU menerima uang sejumlah Rp32 milyar, M menerima Rp 11,2 milyar, AN Rp 28,99 milyar, SR Rp 2,4 milyar. Sementara itu, HH menerima Rp5,6 milyar, AK menerima Rp 1,3 milyar, WSR Rp 1,1 milyar, M Mus Rp 1,6 milyar, Yu menerima Rp8,9 milyar, Ag menerima  Rp 1,4 milyar, dan Sr menerima Rp 1,6 milyar.

Selain itu, AA menerima Rp11 milyar, RP  Rp 5,3 milyar, Af Rp 2,3 milyar, AF menerima sejumlah Rp 6,6 milyar, DP Rp 4,9 milyar, dan GU menerima Rp 4 milyar.

"Tujuh belas nama penerima aliran dana SPPD fiktif ini adalah jajaran pimpinan dewan di DPRD Riau. Totalnya mencapai Rp 131 milyar," kata Wakil Direktur LAKR Rolan Aritonang.

Muflihun yang sebelumnya disebut-sebut bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau meresponnya dengan menggelar  konferensi pers. Atau  tak lama setelah Mabes Polri gelar perkara. Di hadapan puluhan media Uun (sapaan akrab Muflihun) menyatakan dirinya tidak menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Polda Riau.

Ia bersama kuasa hukumnya mengatakan penetapan tersangka tanpa menerima surat penetapan tersangka atas dirinya adalah perbuatan kriminal dan pencemaran nama baik.

Uun pun bersama kuasa hukumnya mengambil langkah cepat, melaporkan ke KPK.

"LAKR mengapresiasi langkah yang diambil oleh Muflihun, untuk membongkar kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau tersebut. Saya berharap ia juga bisa membongkar kasus dana reses dan Bimtek Fiktif d DPRD Riau," pungkas Roland.**

Tags

Terkini