Kasus Perdata Berakhir Pidana, Kuasa Hukum Minta Polda Riau Hormati Putusan PN

Jumat, 27 Juni 2025 | 08:15:32 WIB
AY minta aparat penegak hukum hormati keputusan PN, Kamis (26/6) di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru - Skema bisnis investasi antara dua orang teman berakhir di meja hijau dan dibalik jeruji besi. Yakni antara RAR dan DJ yang awalnya adalah teman baik di sejumlah media sosial dan sama-sama memiliki bisnis online.

Pada 22 Desember 2022 lalu RAR menawarkan skema bisnis investasi kepada DJ dan temannya yang lain. Semua berjalan lancar, RAR memberikan pengembalian investasi dan profit sesuai yang dijanjikannya.

Dalam unggahan media sosialnya, DJ mengatakan semua aset dan barang-barang branded yang diperolehnya berasal dari hasil bisnis investasi yang dijalankan RAR.

Namun, pada Oktober 2023 pengembalian investasi beserta profitnya mengalami kemacetan, dan RAR membayar pengembalian investasi dengan menyicil kepada investornya tersebut.

Hingga pada akhirnya RAR didatangi oleh sejumlah orang yang tidak dikenal yang mengakui jika mereka mendapat informasi mengenai RAR dan bisnis investasinya dari DJ. Mereka datang untuk meminta sejumlah uang, dengan alasan yang membingungkan

RAR kemudian mendapat teror dan pencemaran nama baik yang diviralkan DJ dan teman-temannya di media sosial. RAR bersama suaminya, RF akhirnya menempuh jalur hukum. Ia mendatangi kantor pengacara Ahmad Yusuf dan Rekan untuk menyelesaikan kasus yang menyeret dirinya ke bui. Sebab RAR dan suaminya malah jadi tahanan Ditreskrimsus Polda Riau.

Kasus RAR dan RF ini sebelumnya sempat bergulir di PN Pekanbaru. Setelah melakukan cross check data di PN Pekanbaru, Majelis Hakim menyatakan keberatan (eksepsi) dari tergugat DJ.

Majelis Hakim pada putusan selanya menyatakan kasus RAR dan RF dalam Perkara No.47/Pdt G/2025/PN Pbr menyatakan telah menolak eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan perdata RAR dapat diteruskan ke pokok perkara.

Untuk itu Ahmad Yusuf mengatakan, status tersangka pada kliennya sama sekali tidak berdasar.

"Klien saya dijadikan tersangka dengan dugaan pelanggaran pasal 28 ayat (1) jo, pasal 45A ayat (1) UU ITE. Yang buat heran itu, kasus klien kami dari PN Pekanbaru murni perdata, nah tiba-tiba klien kami jadi tahanan Polda Riau," ujar Ahmad Yusuf di salah satu kafe di Pekanbaru, Kamis (26/6).

Ahmad Yusuf juga menegaskan langkah-langkah hukum yang sedang ditempuh, yakni praperadilan terhadap penetapan tersangka yang tidak sah, dengan surat Perkara No.7/Pid.Pra/2025/PN Pbr.

“Kami meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Riau dan masyarakat untuk menghormati putusan PN Pekanbaru. Saya berharap aparat penegak hukum tidak menggunakan hukum pidana dalam menyelesaikan konflik investasi yang telah disepakati bersama,” tegasnya mengakhiri penjelasan kepada awak media di Pekanbaru.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dan konfirmasi resmi dari Ditreskrimsus Polda Riau terkait kasus penetapan tersangka yang diduga tidak sah ini.

Sementara itu, RAR dan RF mengalami kerugian secara materiil dan juga pencemaran nama baik, serta dan tidak mendapat keadilan di mata hukum.**

Tags

Terkini