Tirta Siak Ultimatum Sambungan Air Ilegal, Lapor Sukarela Bebas Sanksi

Senin, 07 Juli 2025 | 19:31:00 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Siak Kota Pekanbaru mulai mengambil langkah tegas terhadap praktik penyambungan air ilegal yang masih kerap ditemukan di sejumlah kawasan kota. Upaya ini tidak hanya demi menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga keadilan dalam distribusi air bersih bagi seluruh pelanggan resmi.

Direktur Perumda Tirta Siak, Agung Anugrah, mengatakan bahwa pihaknya kini membuka ruang bagi warga yang menggunakan sambungan ilegal untuk melapor tanpa dikenai sanksi hukum, asalkan dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan yang bijak. Selagi masih ada itikad baik dari masyarakat, kami buka ruang untuk penyelesaian damai,” ujar Agung, Senin (7/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp ke nomor 081274234617 dengan mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon. Program pelaporan ini dibuka hingga 20 Juli 2025. Setelah itu, sambungan ilegal yang terdeteksi lewat operasi lapangan akan diproses sebagai pelanggaran hukum.

Menurut Agung, sambungan ilegal umumnya ditandai dengan tidak adanya Nomor Pelanggan Aktif (NPA), tidak menerima tagihan resmi, atau pembayaran dilakukan melalui pihak tak resmi.

“Pelanggan resmi sering dirugikan karena tekanan air menurun akibat adanya sambungan liar. Ini yang ingin kami perbaiki,” tambahnya.

Penertiban ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan memastikan hak masyarakat terhadap air bersih terpenuhi secara adil dan transparan.

Agung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga sistem distribusi air dengan melaporkan jika mengetahui adanya sambungan liar di lingkungan sekitar.**

Tags

Terkini