Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Larangan Merokok di Kantor, TPP Pegawai Jadi Taruhan

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:17:11 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (foto: net)

iniriau.com, PEKANBARU – Komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat semakin diperkuat lewat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh kantor pemerintahan. Aturan ini telah diberlakukan sejak April 2025 dan terus mendapat pengawasan ketat dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Wali kota menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pegawai yang melanggar. Salah satunya adalah pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

“Larangan ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Kami ingin kantor menjadi tempat yang nyaman dan sehat bagi semua,” ujar Agung.

Ia juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk turut mengawal kebijakan tersebut dengan menempelkan stiker larangan merokok di area-area terlarang, serta menyediakan ruang merokok khusus agar tidak mengganggu pegawai lainnya.

Masyarakat pun diajak untuk turut serta mengawasi. Jika mendapati ada ASN yang merokok sembarangan di lingkungan kantor, Agung mempersilakan untuk melaporkannya.

“Kita terbuka terhadap laporan dari masyarakat. Setiap pelanggaran akan langsung ditindak,” tegasnya.

Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 30/SE/2025 tertanggal 23 April 2025. Langkah ini diambil demi menciptakan ruang kerja yang bersih dari asap rokok dan mendukung budaya hidup sehat di lingkungan pemerintahan.**
 

Tags

Terkini