Satpol PP Pekanbaru Wacanakan E-Tilang Pemberi Uang ke Gepeng, Denda Capai Rp50 Juta

Selasa, 15 Juli 2025 | 23:04:50 WIB
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru tengah mengkaji penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) bagi pengendara yang kedapatan memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalan raya.

Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. Selama ini, larangan memberi uang ke gepeng dinilai belum berjalan efektif karena minimnya pengawasan dan sanksi.

“Nanti pola kerjanya seperti tilang elektronik oleh kepolisian. Kami akan tempatkan personel di persimpangan atau titik rawan, dan pelanggaran akan didokumentasikan melalui foto atau video,” ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin (14/7/2025).

Rekaman pelanggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk mengidentifikasi pelat nomor kendaraan, lalu diteruskan ke instansi terkait seperti kepolisian, Samsat, hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk proses penindakan.

Zulfahmi menyebutkan, pihaknya akan mengedepankan kerja sama lintas sektor guna merealisasikan wacana ini. Ia menegaskan bahwa yang diproses bukan identitas pribadi pengendara, melainkan data kendaraan sebagai dasar pemberian sanksi.

“Kita ingin menciptakan efek jera. Bukan semata-mata mengejar denda, tapi mendorong kesadaran warga untuk tidak memperparah persoalan gepeng,” katanya.

Sebagai informasi, Perda Nomor 12 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap orang yang memberi uang kepada gepeng dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

“Ini akan kita kaji lebih mendalam, termasuk kesiapan sistem dan regulasinya. Tapi ke depan, ini salah satu terobosan yang ingin kita dorong,” tutup Zulfahmi.**

Tags

Terkini