Hearing bersama Komisi III, SD An Namiroh 3 Siap Patuhi Hasil Rekomendasi

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30:18 WIB
Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat bersama Yayasan dan SD An-Namiroh, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Satpol PP, Konsultan serta para perwakilan wali murid sekolah. Rabu (16/7/2025).

Iniriau.com, Pekanbaru - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat bersama Yayasan dan SD An-Namiroh, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Satpol PP, Konsultan serta para perwakilan wali murid sekolah tersebut, Rabu (16/7/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Niar Erawati ini menghasilkan titik temu terkait sejumlah isu. Yaitu soal izin, kelayakan gedung dan aktivitas belajar-mengajar di sekolah tersebut.

''Tidak ada lagi sekolah online, semua harus offline. Kedua, sekolah harus urusa izin, lantai lima harus dirobohkan dan dilakukan di luar jam belajar. Lantai empat dikosongkan sampai keluar hasil analisis dari ahli,'' ujar Niar ditemui usia rapat.

Rekomendasi tersebut disetujui seluruh peserta rapat, termasuk pihak sekolah, Disdik dan juga perwakilan wali murid. Semua sepakat bahwa rekomendasi tersebut harus langsung diterapkan.

Mewakili yayasan dan pihak sekolah, Legal An-Namiroh Sahrizul juga menyatakan setuju dan siap mengimplementasikan rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru tersebut.

''Sesuai rekomendasi hasil rapat tadi, akan kita laksanakan. Mulai besok belajar tatap muka seperti biasa, sementara 9 lokal yang berada di lantai 4 kita relokasi di gedung kita yang lain di Jalan Rawangun, jadi lantai 4 dikosongkan,'' ujarnya.

Sementara untuk lantai 5, kata Sahrizul, akan dirobohkan. Bahkan kata dia, proses perobohan sedang berlangsung. Perobohan dilakukan di luar jam belajar.

Terkait belum adanya izin lantai 2 dan 3 gedung sekolah yang beralamat di Jalan Sawit tersebut, Kabid Sekolah Dasar Disdik Kota Pekanbaru Sardius memastikan hal itu akan diawasi.

''Ini catatan bagi kami dan seluruh lembaga pendidikan di Kota Pekanbaru. Dari sisi izin operasionalnya, ruang belajarnya dan pekarangan sekolahnya, ini jadi catatan penting bagi kami, agar semua sekolah mematuhinya,'' ungkap Sardius.

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa ruang belajar di SD tersebut melebihi ketentuan. Seharusnya hanya boleh 24 ruang belajar, namun sekolah itu membuka 36 ruang belajar. Terkait hal ini pihak sekolah juga berjanji akan mengambil kebijakan pengurangan.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III Tekad Indra Pradana Abidin dan seluruh anggota Komisi, termasuk Doni Saputra dan Muhammad Sabarudi. **

Tags

Terkini