Bengkalis Siap Sinergi Wujudkan Ruang Digital Aman dan Teratur

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:10:00 WIB
Rakor Sinkronisasi Kebijakan Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan data pribadi dan memerangi konten negatif di ruang digital. Hal ini ditandai dengan kehadiran Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, Suwarto, dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Kebijakan Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik se-Provinsi Riau, Rabu (16/7/2025), di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru.

Rakor yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, ini diikuti sejumlah pihak, termasuk Kemenko Polhukam, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta seluruh kepala dinas kominfo kabupaten/kota.

Suwarto menyatakan bahwa Pemkab Bengkalis sangat mendukung langkah-langkah strategis dalam membangun ekosistem digital yang aman dan terlindungi, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Pemkab Bengkalis siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah lain dalam menangani konten negatif serta menjaga keamanan data digital masyarakat. Ini langkah penting di era transformasi digital,” tegas Suwarto usai kegiatan.

Dalam paparan materi, Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polhukam, Syaiful Garyadi, menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi membawa peluang sekaligus tantangan serius, salah satunya meningkatnya peredaran konten negatif seperti hoaks, pornografi, ujaran kebencian, hingga penipuan daring.

Syaiful menekankan pentingnya penyamaan prosedur penanganan antarwilayah serta mekanisme koordinasi yang kuat, agar tindakan terhadap pelanggaran digital bisa dilakukan secara cepat dan terstruktur.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Kemenkomdigi, Irawati Cipto Priyati, menjelaskan pentingnya kepatuhan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya dalam lingkup publik, terhadap regulasi yang ada. Ia juga memaparkan data forensik digital di Riau, serta kasus-kasus menonjol seperti judi online yang perlu penanganan lintas sektor.

Rakor ini turut mengkaji pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta pembaruan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi pijakan utama dalam menghadapi dinamika ruang digital.**(Infotorial)
 

Tags

Terkini