iniriau.com, PEKANBARU – Operasi penertiban angkutan tonase besar kembali digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Kamis (21/8/2025) pagi. Dalam razia yang berlangsung di sejumlah titik strategis, petugas menindak sedikitnya 30 unit truk yang kedapatan melanggar aturan jalur lalu lintas serta Over Dimension Over Load (ODOL).
“Kendaraan-kendaraan ini kita temukan tidak sesuai jalurnya, bahkan ada yang melebihi kapasitas. Semua langsung diberikan tindakan tegas berupa tilang dan diarahkan kembali ke jalur yang semestinya,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunas.
Ia menegaskan, kegiatan serupa sudah menjadi agenda rutin dalam sepekan untuk memastikan pengendara truk patuh terhadap rambu dan regulasi yang berlaku. “Aturannya sudah jelas, kendaraan dengan beban delapan ton ke atas hanya boleh melintas dalam kota di malam hari, pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Kita ingatkan kembali agar sopir dan perusahaan angkutan menghormati aturan tersebut demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Plh Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, meninjau langsung pos pengawasan terpadu di simpang empat Jalan HR Soebrantas–Garuda Sakti, Panam. Kehadiran pejabat Pemko ini menandakan keseriusan pemerintah dalam mengurai kepadatan lalu lintas di jalan utama kota.
“Pemerintah ingin memastikan upaya pengawasan berjalan maksimal. Kehadiran pos ini diharapkan bisa menjadi filter sekaligus pengingat bagi pengemudi angkutan besar untuk tidak sembarangan melintas di jam sibuk,” ujar Zulhelmi.
Turut mendampingi dalam peninjauan itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ingot Ahmad Hutasuhut, Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru Sunarko, serta Sekretaris Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto.**