Nekat Beroperasi, H2 dan Live House Tetancam Ditutup

Senin, 06 Oktober 2025 | 16:47:25 WIB
Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

Iniriau.com, Pekanbaru – Tempat Hiburan Malam (THM) Heaven Two atau H2 yang berda di Jalan HR Soebrantas kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, tempat hiburan tersebut nekat beroperasi lagi dan bahkan menyiarkan aktivitasnya secara langsung di media sosial.

Penyegelan sebelumnya dilakukan oleh Satpol PP pada Minggu 28 September 2025 sore, yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso. Saat itu, pihaknya menegaskan bahwa manajemen H2 hanya memiliki izin restoran dan karaoke (KTV), bukan izin bar dan kelab malam.

Namun, pada Jumat 3 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 00.16 WIB, akun TikTok resmi Heaven Two menayangkan siaran langsung yang memperlihatkan seorang host berbicara kepada penonton sambil menyebutkan bahwa kelab malam dan bar H2 tetap buka.

Tak berhenti di situ, di akun TikTok lain juga beredar video seorang DJ pria yang tampil di atas panggung dengan pengunjung yang terlihat menikmati musik. Rekaman ini seakan menampar wajah Satpol PP yang sebelumnya begitu tegas menutup lokasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin lengkap.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan terkait kembalinya operasional H2 setelah disegel.

“Kalau begitu nanti kita minta Kasatpol PP tutup,” tegas Zulhelmi, Senin 6 Oktober 2025.

Ia menambahkan, Wali Kota Pekanbaru telah berulang kali menginstruksikan agar Satpol PP menindak tegas tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.

Dari hasil rapat-rapat sebelumnya, Pemko memastikan Heaven Two tidak memiliki izin untuk beroperasi sebagai kelab malam atau diskotik.

“Penegasan Pak Wali sudah jelas, dan itu juga sudah kita bahas dalam beberapa rapat. Heaven Two tidak punya izin kelab malam atau diskotik. Kalau izinnya hanya restoran, ya silakan beroperasi sebagai restoran. Tapi kalau tidak sesuai izin, tentu Satpol PP harus tegas menegakkan perda,” ujarnya.

Selain Heaven Two, Pemko Pekanbaru juga menyoroti keberadaan Live House yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta.

Dari hasil pembahasan bersama, diketahui bahwa Live House juga tidak memiliki izin usaha untuk bar, diskotik, atau penjualan minuman beralkohol.

“Sama juga, Live House waktu kita rapat itu tidak ada izin untuk bar atau minuman alkohol. Izin mereka hanya restoran. Kalau sebatas restoran, silakan buka untuk makan malam, tapi tentu ada batas waktunya, maksimal jam 10 atau 11 malam,” jelas Zulhelmi.

Selain persoalan izin, Pemko juga menerima laporan dari masyarakat mengenai tingkat kebisingan di sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai telah melampaui batas.

Menurut Zulhelmi, berdasarkan aturan, batas maksimal kebisingan pada malam hari di kawasan perkotaan adalah 35 desibel, namun hasil pengukuran menunjukkan suara musik di lokasi bisa mencapai lebih dari 100 desibel.

“Kalau tak salah saya, batas maksimal malam itu 35 desibel. Tapi kemarin diukur sampai 100-an. Itu sudah sangat bising dan mengganggu ketertiban umum. Wajar kalau masyarakat menolak dan protes,” pungkasnya. **

 

Tags

Terkini