iniriau.com, PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V Siber berhasil membongkar kasus pemerasan dan pengancaman bermodus video call seks (VCS) yang dilakukan sepasang kekasih di Pekanbaru.
Dua pelaku, SH (24), mahasiswi asal Kabupaten Kampar, dan SZ, seorang wiraswasta asal Pekanbaru, ditangkap pada Jumat (10/10/2025). Keduanya diketahui memeras seorang pengusaha kelapa sawit berinisial MT hingga merugi Rp1,6 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan, aksi keduanya sudah direncanakan dengan matang.
“Pelaku memainkan peran dengan sangat terorganisir. SH menggoda korban lewat media sosial, sementara SZ merekam diam-diam untuk dijadikan alat ancaman,” ungkap Kombes Ade, Sabtu (11/10).
Korban yang panik setelah diancam akan disebarkan foto pribadinya sempat mentransfer uang Rp10 juta. Namun tekanan terus berlanjut hingga total mencapai Rp1,6 miliar.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita dua unit mobil, satu sepeda motor, perhiasan emas, serta dua ponsel yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Kasus ini jadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal di dunia maya,” pesan Ade.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 368 serta 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.**