iniriau.com, Pekanbaru - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Hal inilah yang dialami Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing.
Jekson Sihombing resmi jadi tersangka kasus pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasadi senilai Rp 150 juta. Imbas dari penangkapannya ini, selain menanti hukuman dibalik jeruji, ormas PETIR terancam dibubarkan.
Ormas PETIR terancam dibubarkan jika Jekson Sihombing terbukti bersalah sesuai pasal 59 ayat (3) huruf c tentang UU Ormas. Status badan hukum bisa dicabut dan ormas dinyatakan bubar.
Aksi pemerasan oleh Ketua PETIR ini terungkap di Konferensi Pers Ditreskrimum Polda Riau, Kamis (16/10) di media center Mapolda Riau.
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi, di gelaran konferensi pers Kamis sore.
Jekson ditangkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, ketika ia sedang melancarkan aksi pemerasannya di hotel Furaya Pekanbaru.
Modusnya adalah meminta sejumlah uang ratusan juta rupiah kepada korbannya. Namun, jika korban tidak mau memenuhi permintaannya, Jekson akan menyebarkan isu miring sang korban.
Selain itu, ia juga akan menggelar unjuk rasa di Jakarta selama tujuh hari berturut-turut, mengumbar informasi negatif terhadap perusahaan yang menjadi korbannya.
Jekson sudah sering melancarkan modus seperti kepada sejumlah institusi, perusahaan, lembaga pemerintahan, dan personal.
"Ia sudah berulang kali menggunakan modus yang sama dalam aksi pemerasannya. Meminta sejumlah uang mulai dari ratusan juta hingga miliyaran rupiah," kata Wadir Dirreskrimum Polda Riau, digelaran jumpa pers tersebut.
Merasa tidak senang dan dirugikan oleh Jekson, pihak perusahaan membuat laporan ke Polda Riau. Apa lagi perusahaan tidak pernah mendapat kesempatan hak jawab atas pemberitaan selama ini.
Dalam penangkapannya, tim Subdit III Ditreskrimum Polda Riau mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil, sejumlah handphone, uang tunai Rp150 juta, dua kunci kamar hotel Furaya dan rekaman CCTV aktifitas tersangka.
Personel Subdit III Ditreskrimum Polda Riau juga melakukan penggeledahan di rumah Jekson. Tim menemukan barang bukti lainnya berupa laptop, printer, buku tabungan, serta dokumen dengan kop surat ormas PETIR yang siap dikirim k sejumlah perusahaan, instansi pemerintah dan perusahaan.
Aksi pemerasan Jack Sihombing ini juga berimbas pada kebebasan pers dan gangguan iklim investasi di Riau.
"Kita menegaskan untuk tidak menyalahgunakan kebebasan pers untuk memeras pihak lain. Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKBP Sunhot Silalahi.
Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri Budi Arwan mengatakan, pemerintah akan bersikap tegas jika ada ormas yang terbukti melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
"Jika terbukti melakukan tindakan kekerasan, pemerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, ormas tersebut akan dibubarkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” pungkas Budi.
Jekson Sihombing dijerat dengan pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.**