Ketua BEM Unri: Pemerintah Anggap Khariq sebagai Ancaman, Ditunggu Niat Baik Pemprov Riau

Senin, 27 Oktober 2025 | 22:34:59 WIB
Ketua BEM Universitas Riau, Ego Prayogo (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU  - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak dua permohonan Khariq Anhar di sidang praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan Senin, (27/10).

Putusan itu menjadikan Khariq sebagai tersangka yang sah secara hukum, dalam kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Keputusan hakim itu mendapat reaksi keras Ketua BEM Universitas Riau, Ego Prayogo, Senin (27/10). Ego mengatakan penolakan permohonan Khariq mencerminkan ketakutan pemerintah terhadap kritikan dari mahasiswa.

“Teman kami, Khariq Anhar dianggap sebagai ancaman oleh pemerintah. Khariq hanya mengkritisi dan itu bukanlah tindakan kriminal," kata Ego kepada iniriau.com melaui sambungan teleponnya.

Khariq Anhar adalah mahasiswa yang aktif mengkritisi kebijakan pemerintah pusat. Ia menjadi tersangka bersama tiga aktivis lainnya yaitu Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), dan Syahdan Husein (admin akun Instagram@gejayanmemanggil). Mereka dikenakan pasal penghasutan UU ITE usai mengunggah kritikan yang dianggap menghasut publik, terkait isu pelanggaran kebebasan berekspresi.

"Kita berharap pemerintah membuka matanya, dan memberikan keadilan atas teman kami Khariq Anhar," ujar Ego menambahkan penjelasannya.

Sebelumnya, Ego dan sejumlah mahasiswa UNRI lainnya sudah menemui Gubernur dan sejumlah pejabat di Riau. Namun, aspirasi mereka untuk menolong pembebasan Khariq Anhar tidak mendapat atensi dari jajaran eksekutif Pemprov Riau itu.

"Sejauh ini tak ada atensi yang berarti, jawabannya formalitas semua. Kami masih menunggu niat baik dari Pemprov Riau dan mengupayakan pembebasan Khariq," tutupnya mengakhiri wawancara dengan iniriau.com, Senin malam.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan menunggu hasil penelitian dari jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), proses akan berlanjut ke tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.**

Tags

Terkini