Kejati Riau Sita SPBU di Kampar Terkait Dugaan Korupsi Dana PI PHR Rp64,2 Miliar

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:58:52 WIB
Ilustrasi SPBU disita (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita satu aset berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Penyitaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023–2024.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penyitaan dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus pada Jumat (12/12) sebagai bagian dari penelusuran aliran dana dan pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyitaan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum, berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Riau yang telah mendapat penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujar Zikrullah, Selasa (16/12) malam.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara perusahaan, MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS selaku Kepala Divisi Pengembangan. MA dan DS ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/12) dan langsung ditahan.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp64,22 miliar.

Kejati Riau menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aset lain serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.**

Tags

Terkini