Pengamat Hukum Ingatkan Perwako RT/RW Pekanbaru Tak Kebiri Hak Pilih Warga

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:05:25 WIB
Praktisi hukum Ahmad Yusuf (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT/RW menuai sorotan dari kalangan pengamat hukum. Praktisi hukum Ahmad Yusuf (AY) menegaskan, regulasi tersebut tidak boleh mengebiri hak pilih warga di tingkat lingkungan.

Menurut AY, pemilihan Ketua RT/RW merupakan hak dasar masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002. Karena itu, Perwako sebagai aturan pelaksana wajib selaras dan tidak boleh bertentangan dengan perda.

“Pemilihan RT/RW adalah hak warga. Jangan sampai Perwako justru membatasi partisipasi masyarakat atau menjadikan proses demokrasi hanya sebatas formalitas,” ujar AY, Jumat (19/12).

Ia menjelaskan, secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan perda lebih tinggi dibandingkan perwako. Setiap ketentuan dalam perwako harus mengacu dan tidak boleh mengubah prinsip dasar yang telah ditetapkan perda.

AY juga menegaskan bahwa RT/RW bukan perpanjangan tangan birokrasi, melainkan representasi warga yang dipilih secara demokratis di tingkat paling bawah.

“Jika dalam pelaksanaannya Perwako membatasi hak pilih, melakukan penyaringan calon secara berlebihan, atau memberi kewenangan dominan kepada aparatur kelurahan dan kecamatan, maka itu berpotensi melampaui kewenangan dan cacat hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan, peraturan yang bertentangan dengan perda dapat dipersoalkan secara hukum dan bahkan dibatalkan. Hal tersebut penting diantisipasi agar tidak memicu polemik dan konflik di tengah masyarakat.

AY berharap Pemerintah Kota Pekanbaru mengevaluasi dan mengharmonisasikan Perwako tersebut dengan perda, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat.

“Demokrasi paling dasar ada di tingkat RT/RW dan tidak boleh dilemahkan oleh regulasi,” tutupnya.**
 

Tags

Terkini