iniriau.com, Pekanbaru — Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan kebijakan parkir gratis di area ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru yang beredar mengatur perubahan sistem pungutan parkir dari retribusi yang sebelumnya dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi Pajak Parkir di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Dengan perubahan ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membayar parkir saat memarkirkan kendaraan di area Indomaret dan Alfamart. “Pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di area Alfamart dan Indomaret tidak dikenakan biaya parkir atau gratis,” demikian bunyi surat edaran tersebut, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Terkait keabsahan surat edaran tersebut, pihak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran menyampaikan masih menunggu arahan lebih lanjut. “Ditunggu ya pak, kabar baiknya,” demikian balasan singkat UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru saat dikonfirmasi media.
Wali Kota Pekanbaru juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan area parkir serta mematuhi rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku. Jika setelah kebijakan berlaku masih ditemukan pungutan parkir di lokasi tersebut, masyarakat dapat melaporkannya ke Bapenda Kota Pekanbaru melalui Instagram @bapenda_pekanbaru atau WhatsApp 0811-769-9762, serta ke UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru melalui Instagram @upt.perparkiranpku atau WhatsApp 0812-6639-7770.**