iniriau.com, PEKANBARU – Mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu, Hamdani, resmi menjalani hukuman penjara setelah perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. Ia terbukti bersalah dalam kasus penyimpangan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp2 miliar.
Hamdani divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis tersebut diterima oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga putusan dinyatakan inkrah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Vegi Fernandez, mengatakan eksekusi terhadap terpidana telah dilaksanakan pada akhir Desember lalu. “Terpidana Hamdani sudah dieksekusi pada 31 Desember 2025,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Saat ini, Hamdani menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp75 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan jika tidak dibayarkan.
Perkara ini bermula dari pengelolaan anggaran pengadaan BBM solar industri dan sewa sarana mobilitas darat di Dinas Perkim Rokan Hulu pada tahun anggaran 2019. Anggaran sebesar Rp6,17 miliar dialokasikan untuk kebutuhan operasional UPTD Air Bersih, namun realisasi di lapangan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp2.088.803.220 akibat lemahnya pengawasan dan penggunaan BBM yang tidak riil.
Dalam perkara yang sama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga telah memvonis mantan Kepala Dinas DPKP Rokan Hulu, Heri Islami, serta Direktur PT Esa Riau Berjaya, Joshua Tobing, dengan hukuman penjara yang sama.**