iniriau.com, Bengkalis – Dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2024 di Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis berdampak luas. Seluruh pegawai, termasuk tenaga honorer, disebut diminta mengembalikan dana SPPD yang telah diterima, seiring proses penyidikan yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Seorang sumber internal menyebutkan, pengembalian dana tersebut mencakup anggaran rutin hingga anggaran bidang yang sebelumnya digunakan pegawai. “Semua diminta mengembalikan uang. Pegawai dan honorer panik,” ujar sumber tersebut.
Mantan Kepala Dinas Sosial Bengkalis, Paulina, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak terkirim dan nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Rawatan Manik membenarkan adanya informasi pengembalian uang. Namun, ia menegaskan hal tersebut bukan perintah penyidik.
“Kami tidak pernah memerintahkan pengembalian. Itu inisiatif pihak tertentu,” kata Rawatan Manik. Meski demikian, Kejari Bengkalis menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran wajib bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penggunaan anggaran tahun 2024 diduga melibatkan seluruh unsur di Dinas Sosial, mulai dari kepala dinas hingga honorer. “Perkara masih tahap penyidikan. Belum ada tersangka. Siapapun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Sementara itu, pemerhati kebijakan publik M. Fachrorozi mengingatkan agar pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum. Menurutnya, perkara dugaan SPPD fiktif tersebut telah menjadi perhatian publik dan harus diselesaikan secara transparan. “Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana. Penegakan hukum harus memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pengembalian kerugian negara semata, karena dapat menjadi preseden buruk di kemudian hari.**