Pengembalian Uang SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Tak Hapus Pidana Korupsi

Selasa, 27 Januari 2026 | 11:15:51 WIB
Ketua Umum Inpest Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si dengan latar belakang Gedung KPK (foto:Rudi)

iniriau.com, BENGKALIS – Pengembalian uang perjalanan dinas oleh pegawai dan honorer Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tidak menghapus unsur pidana. Hal itu ditegaskan Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si., Selasa (27/1/2026).

Ganda Mora menegaskan, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, meskipun dapat menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.

“Pengembalian uang negara tidak menghilangkan pidana. Itu hanya bisa dipertimbangkan hakim dalam menentukan hukuman,” tegasnya.

Ia menilai, jika penanganan perkara hanya berhenti pada pengembalian uang tanpa sanksi pidana, maka penegakan hukum akan kehilangan efek jera dan berpotensi menjadi preseden buruk.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2024 di Dinas Sosial Bengkalis diketahui membuat seluruh pegawai dan honorer panik. Mereka diminta mengembalikan uang perjalanan dinas yang telah diterima, seiring proses penyidikan yang berjalan di Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Seorang sumber internal menyebutkan, pengembalian tersebut dilakukan secara menyeluruh, termasuk dari anggaran rutin dan anggaran bidang. “Semua pegawai dan honorer diminta mengembalikan uang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Rawatan Manik, membenarkan adanya pengembalian uang, namun menegaskan hal tersebut bukan atas perintah penyidik.

“Kami tidak pernah memerintahkan pengembalian. Itu inisiatif pihak tertentu,” kata Manik.

Meski demikian, Kejari Bengkalis menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran wajib bertanggung jawab. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Siapapun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Manik. Pengamat sosial M. Fachrorozi menilai pengembalian kerugian negara sah dilakukan, namun tidak boleh menghentikan proses hukum. Menurutnya, perkara yang sudah menjadi konsumsi publik harus dituntaskan secara transparan dan berkeadilan.

“Penegakan hukum bukan hanya soal mengembalikan uang, tapi juga memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.**

Tags

Terkini