Soal Gugatan Rp15 Miliar, Polda Riau: Menggugat Adalah Hak Muflihun

Soal Gugatan Rp15 Miliar, Polda Riau: Menggugat Adalah Hak Muflihun
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (26/1) di Pekanbaru. Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Beberapa waktu lalu, dalam pemberitaan di media massa, Muflihun yang akan ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Setwan DPRD Riau, menggugat institusi POLRI dan Polda Riau sebesar Rp 15 milyar.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, menggugat itu adalah hak Muflihun.

"Itu adalah hak saudara Muflihun untuk menggugat. Sementara kewajiban kami adalah membuktikan secara tuntas kasus tersebut. Oleh karena itu, proses-proses penyidikan itu harus terpenuhi unsur-unsur yang akan ditersangkakan, sehingga tidak akan lepas lagi celah kita," kata Zahwani kepada iniriau.com, Senin (26/1), di Pekanbaru.

Zahwani mengatakan kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau masih dalam tahap proses lebih lanjut.

"Dari penyidik, kasus ini masih dalam tahap proses lebih lanjut. Seperti yang saya katakan tadi, tujuan hukum ada tiga yaitu, unsur-unsur pidananya terpenuhi, sehingga rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatannya tercukupi. Jadi, jangan tergesa-gesa untuk penetapan tersangka, apalagi sekarang sudah ada aturan-aturan baru di KUHP Nasional. Kalaupun ada gugatan itu adalah haknya yang mengajukan," pungkas mantan Abang Jakarta tahun 1991 tersebut menutup wawancara bersama iniriau.com

Kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau ini sangat menyita perhatian publik, karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 190 milyar, yang melibatkan 17 jajaran pimpinan Setwan DPRD Riau, pada tahun anggaran 2020-2021.

Polda Riau juga sudah menyita berbagai aset mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsi SPPD Fiktif tersebut antara lain motor gede, apartemen, homestay, hingga barang-barang berharga lainnya.

Lalu, Polda Riau rencananya akan menggelar ekspose perkara pada 17 Juni 2025 mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif tersebut. Namun hingga kini, Polda Riau masih belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kasus korupsi tersebut.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index