Pengolahan Emas Ilegal Terendus, Polisi Amankan Pelaku di Desa Benai Kecil

Selasa, 03 Februari 2026 | 12:00:16 WIB
Tim Polda Riau menggerebek kontrakan di Benai Kecil yang diduga dijadikan tempat penampungan dan pengolahan emas ilegal (foto:sosmed)

iniriau.com, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, pada Minggu malam, 2 Februari 2026.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, lokasi pengolahan emas ilegal tersebut berada di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pembakaran dan penampungan emas hasil PETI.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan lima orang, terdiri dari satu pelaku pembakaran emas berinisial HM serta empat pendulang tradisional berinisial NP, HL, RO, dan PR. “HM kami tetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya masih berstatus saksi untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Ade kepada wartawan.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal.

Dari hasil pengembangan kasus, penyidik kembali mengamankan seorang pria berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali utama aktivitas penampungan emas ilegal di wilayah tersebut. Penggeledahan di rumah US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran emas menemukan uang tunai sebesar Rp66.580.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
Tak hanya itu, dalam

penggeledahan tersebut petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, serta alat hisap. Barang bukti narkotika tersebut selanjutnya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penanganan sesuai prosedur hukum.

Kombes Ade mengungkapkan, US memiliki peran penting dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil. Tersangka disebut mengatur seluruh rantai kegiatan, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran emas, pembelian hasil pendulangan, penentuan harga, hingga pembagian keuntungan dengan berbagai potongan untuk operasional, lahan, dan biaya desa.

“US juga diketahui menerima aliran dana dari sejumlah pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.**

Tags

Terkini