Hiburan Malam di Pekanbaru Libur Selama Bulan Suci Ramadhan

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:20:58 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (foto:dok iniriau)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru bersiap memberlakukan pembatasan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 M. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) yang saat ini tengah disiapkan.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan aturan ini disusun sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan suasana Ramadhan lebih kondusif dan khusyuk. Jika sebelumnya THM yang berada di fasilitas hotel masih diberi kelonggaran, ke depan kebijakan tersebut akan diperketat.

“Pada Ramadhan nanti, bukan hanya THM di luar hotel, tetapi juga yang menjadi bagian dari fasilitas hotel, besar kemungkinan tidak diizinkan beroperasi,” ujar Agung, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, pengecualian hanya diberikan kepada restoran yang berada di hotel. Namun, operasional restoran tersebut tetap akan diatur dengan ketentuan jam tertentu selama Ramadhan.

Menurut Agung, penerbitan Perwako ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi Pemko Pekanbaru untuk melakukan pengawasan yang lebih maksimal terhadap aktivitas hiburan malam.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman, aman, dan penuh kekhusyukan tanpa gangguan,” tegasnya. Pemko Pekanbaru menargetkan aturan tersebut mulai diberlakukan sebelum awal Ramadhan.**

Tags

Terkini