Kemenag Pekanbaru Umumkan Nilai Zakat Fitrah 1447 H, Ini Rinciannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:31:28 WIB
Ilustrasi by MUI Selsel.or.id

iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mengumumkan ketentuan zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini disampaikan pada Rabu, 25 Februari 2026, sebagai tindak lanjut surat Kanwil Kemenag Provinsi Riau terkait penetapan nilai (qimat) zakat fitrah tahun ini.

Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, menerangkan bahwa zakat fitrah ditunaikan sebesar 1 sha’ bahan makanan pokok yang mengenyangkan. Jika dikonversikan, jumlah tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras per orang.

“Bisa juga diibaratkan 10 kaleng susu cap Nona. Itu ukuran yang lazim digunakan di masyarakat,” jelasnya.

Bagi warga yang memilih membayar dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Acuan harga diambil dari data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru pada pekan pertama Ramadan.

Adapun kisaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang beredar di pasaran antara lain, Pandan Wangi Special SLX Rp48.333,Pandan Wangi Rp46.750, Ramos Rp46.250 dan Solok/Anak Daro Rp45.418. Kemudian Mundam Rp45.000, Belida Rp40.893, Topi Koki Rp40.893, dan Beras Bulog Rp32.000. 

Syahrul menegaskan, masyarakat diperbolehkan menyalurkan zakat fitrah melalui panitia amil zakat di masjid dan musala, termasuk melalui baitul mal dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di lingkungan masing-masing.

Sementara untuk zakat maal atau zakat harta, penyalurannya harus melalui lembaga amil zakat resmi yang dibentuk sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dengan penetapan ini, diharapkan umat Muslim di Kota Pekanbaru dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu sebelum Hari Raya Idulfitri.**

Tags

Terkini