Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik, Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi

Rabu, 11 Maret 2026 | 22:38:44 WIB
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar (foto: dok iniriau)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik pada perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Kendaraan berpelat merah tersebut hanya diperuntukkan bagi aktivitas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset pemerintah yang penggunaannya harus sesuai aturan. Oleh karena itu, ASN maupun pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru diminta tidak memanfaatkannya untuk perjalanan pribadi selama libur Lebaran.

Menurut Markarius, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang meminta pemerintah daerah memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik. Ia menyebutkan, apabila ditemukan pegawai yang melanggar aturan tersebut, pemerintah kota akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Pemko Pekanbaru tidak memberlakukan kebijakan pengandangan kendaraan dinas selama masa libur Idulfitri. Kendaraan tetap berada di masing-masing pengguna, namun para ASN diminta tetap mematuhi aturan dan tidak membawa mobil dinas keluar daerah untuk mudik.

“Mobil tetap disimpan di masing-masing. Yang jelas kendaraan pelat merah hanya untuk menunjang tugas dan kinerja di Kota Pekanbaru,” kata Markarius, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, imbauan tersebut sudah berulang kali disampaikan kepada seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru. Selain itu, Wali Kota Pekanbaru juga telah menyiapkan surat edaran sebagai pengingat agar seluruh jajaran pemerintah kota mematuhi aturan penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran.

Menurutnya, kebijakan ini bukan hal baru karena pada tahun-tahun sebelumnya pemerintah kota juga menerapkan aturan serupa sebagai upaya menjaga disiplin penggunaan aset daerah.**

Tags

Terkini