Belasan Aduan THR Masuk ke Disnaker Pekanbaru Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 19:04:07 WIB
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal (foto:Riaupos)

iniriau.com, PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menerima belasan laporan dari pekerja swasta yang mengaku belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja. Hingga Kamis (12/3/2026), total pengaduan yang tercatat mencapai 13 laporan.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan pihaknya telah mulai menindaklanjuti setiap laporan yang masuk tersebut. Langkah awal yang dilakukan yakni menghubungi perusahaan terkait untuk mengingatkan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

“Sejauh ini ada 13 laporan yang sudah kami terima terkait THR,” kata Jamal.

Ia menjelaskan, Disnaker mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta perusahaan segera menyelesaikan pembayaran hak pekerja sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, aturan mengharuskan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Batas akhirnya H-7. Jadi sebelum itu perusahaan sudah harus menunaikan kewajibannya kepada karyawan,” jelasnya.

Jamal menegaskan, jika hingga batas waktu tersebut perusahaan masih belum membayarkan THR, maka pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi.

Selain menerima laporan langsung, Disnaker Pekanbaru juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah serupa. Pengaduan dapat disampaikan ke kantor Disnaker di Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah.

Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan secara daring melalui tautan https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026⁠�. Layanan pengaduan tersebut dibuka hingga Hari Raya Idul Fitri.**

Tags

Terkini