iniriau.com, BENGKALIS – Upaya pelarian Surya Putra, terpidana kasus korupsi jual beli lahan hutan produksi terbatas (HPT), akhirnya terhenti. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis menangkapnya saat berada di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Bengkalis, Senin (30/3/2026).
Sebelumnya, Surya Putra sempat masuk dalam daftar pencarian setelah tidak memenuhi panggilan eksekusi dan diketahui melarikan diri hingga ke Malaysia. Aparat kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya mengetahui keberadaannya di Bengkalis.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menyebut penangkapan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Terpidana tidak kooperatif dan sempat melarikan diri ke luar negeri. Setelah dilakukan pemantauan, yang bersangkutan berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap Wahyu.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr, Surya Putra dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan. Kasus ini bermula pada 2021, ketika lahan HPT di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, Desa Senderak, diperjualbelikan melalui perantara kepada sejumlah pihak dengan harga Rp20 juta per hektare.
Dalam praktiknya, proses administrasi dilakukan secara tidak sah. Oknum aparatur desa disebut hanya menggunakan fotokopi KTP warga sebagai dasar penerbitan dokumen.
Kepala desa kemudian mengeluarkan 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) dengan total luas lahan mencapai 73,29 hektare.
Setiap SPGR yang diterbitkan dipungut biaya Rp2 juta. Surya Putra berperan menghimpun dana dari kelompok tani hingga mencapai Rp45 juta, yang selanjutnya diserahkan kepada kepala desa melalui perantara.
Dana tersebut diduga turut mengalir ke sejumlah oknum perangkat desa lainnya. Padahal, kawasan hutan produksi terbatas tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan tanpa persetujuan pemerintah pusat.
Akibat praktik ilegal tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp4,29 miliar berdasarkan hasil audit per 30 Desember 2022. Setelah ditangkap, Surya Putra langsung dibawa ke kantor Kejari Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan awal, termasuk pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, ia dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani masa hukumannya.
“Kami pastikan akan terus mengejar buronan lain yang masih berkeliaran. Penegakan hukum tidak akan berhenti,” tegas Wahyu.**