iniriau.com, Pekanbaru – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan pengembang Perumahan Villa Karya Bakti Housing (VKBH), Budi Darmawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi lahan fasilitas sosial (fasos).
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi maupun ahli. Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihadinika, menyebutkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan cukup panjang sebelum akhirnya penyidik mengambil kesimpulan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Agus menjelaskan, sedikitnya 11 orang saksi telah dimintai keterangan, ditambah tiga orang ahli yang memberikan pendapat terkait perkara tersebut. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melayangkan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Agenda pemeriksaan sebagai tersangka direncanakan berlangsung dalam pekan ini,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah warga VKBH Tahap II, khususnya di Blok D dan E, Jalan Karya Bakti (Riau Ujung), Kelurahan Air Hitam, menyampaikan keluhan terkait dugaan tidak terealisasinya fasilitas sosial dan taman yang tercantum dalam siteplan.
Warga menduga lahan seluas lebih dari 400 meter persegi yang semestinya diperuntukkan sebagai fasos telah beralih fungsi. Di lokasi tersebut, ditemukan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana awal.
Seorang warga berinisial AI mengungkapkan, persoalan serupa diduga bukan kali pertama terjadi di kawasan tersebut. Ia menyebut, setelah pembangunan tahap kedua rampung, justru muncul pembangunan rumah di atas lahan yang sebelumnya direncanakan sebagai fasilitas umum.
“Yang kami tahu, itu seharusnya untuk fasos dan taman. Tapi sekarang malah berdiri bangunan baru,” kata AI.
Selain itu, warga juga menyoroti adanya perubahan dimensi lahan antara dokumen perencanaan dengan kondisi aktual di lapangan. Dalam siteplan, area tersebut disebut memiliki ukuran sekitar 10x40 meter, namun kini berubah menjadi jalan dengan lebar lebih kecil.
Kondisi tersebut memicu protes warga yang kemudian memasang spanduk di titik yang diyakini sebagai lokasi fasos sesuai dokumen perizinan yang diterbitkan pada 2018.
Warga juga mengaku kesulitan menelusuri status lahan lantaran disebut telah berpindah kepemilikan ke pihak lain.
Mereka menduga pembangunan yang berlangsung saat ini melibatkan pihak yang masih memiliki keterkaitan dengan pengembang. Atas persoalan ini, warga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat turun tangan untuk memastikan hak mereka atas fasilitas sosial tetap terpenuhi.
“Kami hanya ingin fasos dan taman itu dikembalikan sesuai rencana awal. Itu hak kami sebagai warga,” tegas AI.
Hingga berita ini diterbitkan, Budi Darmawan belum memberikan pernyataan resmi meski telah diupayakan konfirmasi melalui telepon.**