Sidang Narkotika di Bengkalis, Tiga Terdakwa Kompak Benarkan Keterangan Saksi

Rabu, 15 April 2026 | 18:03:00 WIB
Terdakwa Muhammad Nor Syahidan dan Sindi dalam sidang dengan agenda keterangan saksi penangkap Selasa 14 April 2026(Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Sindi Claudia alias Sindi Binti Jaafar (24) bersama dua mantan anggota Polres Bengkalis, Muhammad Nor Syahidan alias Idan Bin Rozi dan Panda Pasaribu alias Panda Bin Saipul Pasaribu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (14/4/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir itu menghadirkan dua saksi dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis, yakni Yan Suprimero dan Ikhwan Azizi HB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D menggali kronologi penangkapan para terdakwa.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi mengungkap bahwa sebelum penangkapan, Idan sempat dihubungi seorang perempuan bernama Yola untuk datang ke Hotel Surya. Ia kemudian mendatangi lokasi dengan membawa satu paket sabu. Di kamar hotel tersebut, Idan bertemu Yola dan Sindi, lalu ketiganya diduga mengonsumsi narkotika bersama. Sisa sabu disebut diserahkan kepada Yola.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu (17/1/2026), Sindi dan Yola kembali menyewa kamar di Hotel Pantai Marina, Jalan Yos Sudarso, Bengkalis. Berdasarkan informasi masyarakat, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati keduanya di dalam kamar. Saat penggerebekan, polisi menemukan sabu serta alat isap (bong).

“Dari hasil interogasi, Yola mengaku barang tersebut milik Idan,” ujar saksi Ikhwan di hadapan majelis hakim.

Menindaklanjuti pengakuan itu, petugas kemudian mengamankan Idan di Barak Dalmas Polres Bengkalis, Jalan Karimun. Dalam pemeriksaan, Idan menyebut sabu yang ia miliki diperoleh dari Panda Pasaribu tanpa transaksi jual beli.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kembali bergerak dan menangkap Panda di kediamannya di Jalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Menanggapi keterangan para saksi, ketiga terdakwa tidak membantah. Namun, Idan sempat memberikan klarifikasi bahwa setelah menggunakan sabu di Hotel Surya, ia langsung kembali ke Barak Dalmas.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda berikutnya.**

Tags

Terkini