Sidang Korupsi PUPR Riau, Surat Edaran Terlambat dan Tenaga Ahli Disorot JPU

Kamis, 16 April 2026 | 18:11:54 WIB
JPU pertanyakan waktu penerbitan surat edaran larangan pungutan oleh Gubernur Riau yang dinilai terlambat dalam sidang Kamis (16/4/2026) - foto:Defizal

iniriau.com, Pekanbaru — Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan alasan diterbitkannya surat edaran larangan pungutan oleh Gubernur Riau yang baru keluar pada September 2025, atau sekitar delapan bulan setelah menjabat.

Dalam persidangan, Kamis (16/4/2026), JPU menilai idealnya kebijakan tersebut diterbitkan sejak awal masa jabatan. Namun, saksi Kepala Biro Hukum, Yandar Madi, mengaku tidak mengetahui pertimbangan di balik waktu penerbitan surat tersebut.

“Tidak tahu,” jawab Yandar singkat.

JPU juga bertanya apakah saksi mengetahui adanya informasi awal dari KPK pada Juli 2025 terkait dugaan praktik di lingkungan Pemprov Riau. Baik Yandar Madi maupun Agus Rianto kompak menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Selain itu, Yandar Madi mengaku hanya mengetahui keberadaan surat edaran, namun tidak mengetahui siapa yang mengonsep atau menyusunnya.

“Saya hanya tahu ada surat itu, tapi tidak tahu siapa yang membuatnya,” ujarnya.

Bagian lainnya JPU menyoroti proses pengangkatan Dani Nur Salam. Yandar Madi mengakui bahwa Biro Hukum sempat berdiskusi dengan Sekretaris Daerah terkait hal tersebut dan menyimpulkan tidak ada dasar penganggaran dari APBD untuk posisi tersebut. Meski demikian, pengangkatan tetap dilakukan dengan catatan tidak menggunakan anggaran daerah.

JPU juga mengungkap bahwa sebelumnya BKN telah mengimbau kepala daerah untuk tidak mengangkat tenaga non ASN, baik honorer maupun tenaga ahli. Yandar menyebut imbauan tersebut telah disampaikan kepada Abdul Wahid. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut lebih ditujukan untuk penataan tenaga ASN, sehingga masih dimungkinkan adanya pertimbangan lain di luar skema tersebut.**

Tags

Terkini