iniriau com, Pekanbaru — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Abdul Wahid kembali mengungkap fakta baru terkait aliran dana Dinas PUPR sebesar Rp150 juta. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026), kuasa hukum terdakwa menyoroti peran Inspektorat Provinsi Riau yang dinilai tidak melakukan pendalaman menyeluruh terhadap asal-usul uang tersebut. Alias dari mana uang tersebut berasal, dan siapa yang memberikannya kepada Jani.
Dalam persidangan, terungkap bahwa dana Rp150 juta sempat diterima oleh seseorang bernama Jani dan kemudian dikembalikan pada Oktober 2025 dengan mendatangi Inspektorat. Proses pengembalian tersebut disertai dengan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Saksi dari Inspektorat Provinsi Riau, Agus Rianto, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi administratif atas pengembalian dana tersebut. Ia menyebut Inspektorat menerima uang, mencatat berdasarkan pengakuan pihak yang menyerahkan, lalu melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebatas menerima, mengadministrasikan sesuai pengakuan, lalu dilaporkan ke KPK,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.
Pernyataan itu kemudian mendapat sorotan dari tim kuasa hukum yang mempertanyakan tidak adanya upaya lanjutan, seperti mengonfirmasi kepada pihak pemberi dana maupun menelusuri sumber uang secara detail.
Dalam fakta persidangan, dana tersebut disebut berasal dari seorang pejabat di Dinas PUPR melalui perantara. Bahkan, uang itu diduga digunakan untuk keperluan operasional pengurusan evaluasi APBD Perubahan di Jakarta. Namun, Inspektorat mengaku tidak menggali lebih jauh keterkaitan antar pihak maupun penggunaan dana tersebut.
Tak hanya dari kuasa hukum, majelis hakim juga mencecar saksi terkait prosedur penerimaan dan pencatatan dana. Hakim menyoroti adanya perbedaan keterangan antara pengakuan saksi dengan dokumen BAP, khususnya terkait keberadaan tanda terima saat penyerahan uang.
Agus mengaku tidak menyaksikan langsung proses penyerahan maupun tanda terima tersebut. Ia juga menyebut tidak mengenal sosok Jani saat kejadian berlangsung dan baru mengetahui identitasnya belakangan setelah mendapat penjelasan dari pimpinan.
“Saya tidak kenal. Baru tahu setelah bertanya ke pimpinan, dijelaskan bahwa Jani adalah ajudan gubernur,” ungkapnya.
Majelis hakim mempertanyakan sikap pasif Inspektorat yang tidak melakukan penelusuran lebih jauh terhadap pihak-pihak yang terlibat, mengingat fungsi lembaga tersebut sebagai aparat pengawasan internal pemerintah.
Menanggapi hal itu, Agus menegaskan bahwa tugas Inspektorat dalam konteks tersebut terbatas pada penerimaan, pencatatan, dan administrasi berdasarkan keterangan pihak yang menyerahkan dana.
“Kami hanya mencatat yang menerima dan mengadministrasikan. Tidak sampai menelusuri lebih jauh,” katanya. Keterangan tersebut dinilai menjadi poin penting dalam persidangan untuk menguji sejauh mana standar operasional Inspektorat dalam menangani pengembalian dana yang berpotensi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.**