Kuasa Hukum Abdul Wahid Cecar Saksi soal Surat Edaran Larangan Pungutan oleh Pejabat Pemprov

Kuasa Hukum Abdul Wahid Cecar Saksi soal Surat Edaran Larangan Pungutan  oleh Pejabat Pemprov
Kuasa Hukum Abduk Wahid, Kemal Shahab saat memperlihatkan bukti pesan grup whatsapp saat persidangan, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kamis (16/4/2026). Foto Defizal

iniriau.com, Pekanbaru - Kuasa hukum terdakwa Abdul Wahid, Kemal Shahab mencecar dua saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026). 

Kemal Shahab mempertanyakan terkait penerbitan surat edaran Gubernur Riau tertanggal 25 September 2025. Surat tersebut berisi larangan penerimaan pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan.

Dua saksi yang dihadirkan yakni Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Riau, Agus Rianto, serta Kepala Biro Hukum Provinsi Riau, Yandar Madi. Dalam persidangan, kuasa hukum menyoroti apakah para saksi mengetahui, membaca, serta mendistribusikan surat edaran tersebut.

Yandar Madi mengaku telah membaca surat tersebut dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Hukum. Ia menjelaskan bahwa surat edaran itu diterima melalui grup WhatsApp resmi yang beranggotakan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia juga menyatakan telah mendistribusikan surat tersebut kepada bawahannya.

Sementara itu, Agus Rianto mengaku tidak tergabung dalam grup WhatsApp dimaksud. Namun, ia menyebut pernah membaca surat edaran tersebut dan mengetahui substansi isinya, yakni larangan praktik pungutan liar serta bentuk pemberian lain yang berpotensi melanggar hukum.

Dalam keterangannya, Yandar menilai langkah Abdul Wahid saat menjabat sebagai Gubernur Riau merupakan bentuk tindakan tegas dan preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya praktik pungutan liar di lingkungan pemerintahan.

“Surat itu bersifat mengingatkan seluruh aparatur, mulai dari pejabat eselon hingga seluruh ASN, agar tidak melakukan praktik yang melanggar hukum,” ujarnya di persidangan.

Kuasa hukum juga menampilkan tangkapan layar (screenshot) percakapan grup WhatsApp yang menunjukkan penyebaran surat edaran tersebut. Dalam grup itu disebutkan terdapat sejumlah pejabat daerah, termasuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain surat edaran, kuasa hukum turut membacakan pesan WhatsApp yang diduga dikirim langsung oleh Abdul Wahid sehari sebelumnya, yakni pada 24 September 2025.

Dalam pesan itu, Abdul Wahid menegaskan agar seluruh pejabat tidak meminta sesuatu kepada pihak mana pun atas nama jabatan, serta mengimbau agar tidak melayani pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk meminta sesuatu.

Namun, Agus Rianto mengaku tidak mengingat adanya pesan tersebut. Lebih lanjut, dalam persidangan juga dibahas mengenai tugas dan fungsi Inspektorat. Agus Rianto menjelaskan bahwa Inspektorat memiliki peran dalam pengawasan internal pemerintahan, termasuk pengawasan terhadap perilaku aparatur sipil negara serta penanganan laporan terkait gratifikasi.

“Fungsi Inspektorat adalah melakukan pengawasan internal, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah, serta menjalankan tugas yang diperintahkan oleh gubernur,” jelasnya.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index