Iniriau.com, PEKANBARU - Langkah Disperindag Pekanbaru yang meminta agar Lurah beserta perangkatnya, ikut mengawasi pendistribusian gas LPG 3 Kg di Kota Bertuah ini, didukung penuh kalangan legislator.
Hanya saja, hal tersebut harus diiringi dengan action di lapangan, dengan diperkuat SK dari Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
"Terobosan ini sangat bagus, bahkan sudah lama kita sarankan, agar LPG 3 tersebut tepat sasaran. Syukur lah sekarang sudah mulai diterapkan," kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri SE , Rabu (24/10/2018) .
DPRD mengharapkan, terobosan pihak Disperindag ini tidak dibiarkan berjalan begitu saja. Perlu ada instruksi secara resmi berupa surat (SK) dari Walikota, agar semua Lurah di kota ini mau menjalankannya. Sebab, jika hanya mengandalkan surat dari Disperindag, tidak ada jaminan akan berjalan sesuai dengan yang diinginkan.
Apalagi belum tentu semua Lurah sepakat, mau melaksanakan instruksi Disperindag, jika tidak ada perintah langsung dari pimpinannya. Sebagaimana diketahui, persoalan penyebaran gas melon ini sudah komplek di tengah masyarakat.
"Jadi, kalau dari SK dari Walikota, kita pastikan Lurah dan perangkatnya bergerak. Bukan berarti surat dari Disperindag diabaikan. Ini harus dilakukan, agar berjalan on the track, serta demi kepentingan masyarakat banyak," tuturnya.
Lebih dari itu, Azwendi yakin jika ini berjalan, maka dipastikan persoalan LPG 3 Kg ini, semakin minim terjadi di Kota Pekanbaru.
Baik permasalahan kelangkaan, harga dijual di atas HET, termasuk persoalan masih adanya gas bersubsidi ini dijual di tingkat pengecer. Seperti halnya di toko, mini market serta di tempat-tempat ilegal lainnya.
Apalagi jika Lurah ikut mensosialisasikan kepada masyarakat, agar warga yang tingkat ekonominya menengah ke atas, serta rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya, tidak lagi menggunakan gas bersubsidi ini.
Karena peruntukkannya memang untuk masyarakat miskin.
"Data ini kan Lurah pasti tahu. Tinggal minta ke RT atau RW. Bagi ada yang membandel, Lurah bisa surati, selanjutnya ambil tindakan hukum. Tapi semuanya harus punya komitmen yang sama. Terutama jangan ada permainan lagi. Kita sepakat, pernyataan Disperindag bahwa kuota 500 ribu tabung per bulannya, cukup untuk dikonsumsi masyarakat," harapnya.
Sebelumnya, Kepala Disperindag Pekanbaru Ahmad Ingot mengatakan, keterlibatan lurah sangat dibutuhkan, di wilayahnya masing-masing.
Apalagi saat pangkalan gas mengurus izin, harus ada rekomendasi izin pihak kelurahan. Sehingga pihak kelurahan harus ikut bertanggungjawab dalam pendistribusian gas elpiji bersubsidi 3 Kg.
Pihaknya meminta masyarakat juga mengawal pendistribusian gas 3 Kg didaerahnya.
Termasuk juga aparat penegak hukum juga bisa terlibat dalam pengawasan, karena hal ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, terutama masyarakat yang ekonominya masih lemah. (irc/tribun)