Bupati Siak Kritik Formula DBH Migas, Daerah Penghasil Dinilai Dirugikan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:57:56 WIB
Bupati Siak Afni Zulkifli (foto: Dok iniriau)

iniriau com, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak menilai skema Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi saat ini masih belum memberikan keadilan bagi daerah penghasil. Bupati Siak, , mengatakan daerah penghasil migas justru ikut menanggung beban subsidi energi nasional melalui mekanisme pengurangan DBH.

Pernyataan itu disampaikan Afni ketika menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri II yang digelar Sekretariat Jenderal DPD RI bersama BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW, Rabu (3/6/2026).

Dalam forum tersebut, Afni mengkritisi aturan mengenai faktor pengurang DBH SDA migas yang tertuang dalam PMK Nomor 194/PMK.02/2021 dan diperbarui melalui PMK Nomor 100/PMK.02/2022. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat penerimaan daerah penghasil menjadi semakin terbatas karena sebagian pendapatan migas diprioritaskan untuk menutup subsidi energi nasional.

Ia menjelaskan, tambahan penerimaan negara dari sektor migas akibat kenaikan harga minyak dunia tidak langsung berdampak terhadap peningkatan DBH yang diterima daerah. Pasalnya, dana tersebut terlebih dahulu digunakan untuk membiayai subsidi BBM, LPG 3 kilogram, listrik, kompensasi energi hingga bantuan sosial.

“Daerah penghasil ikut menopang kebijakan subsidi energi nasional, tetapi kemampuan fiskal daerah justru semakin tertekan,” ujar Afni.

Menurutnya, kondisi itu menimbulkan ketimpangan bagi daerah penghasil seperti Siak yang selama ini berkontribusi terhadap produksi migas nasional. Di sisi lain, daerah juga harus menanggung dampak eksploitasi sumber daya alam seperti kerusakan lingkungan, penurunan kualitas infrastruktur jalan, hingga tekanan sosial ekonomi masyarakat sekitar wilayah operasi migas.

Afni menilai skema yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan fiskal. Apalagi, porsi DBH yang diterima daerah penghasil dinilai relatif kecil setelah melalui berbagai pengurangan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerimaan negara sektor minyak bumi dibagi sebesar 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah. Dari bagian daerah tersebut, wilayah penghasil hanya memperoleh sekitar 6,5 persen dan masih dikenakan pengurangan melalui skema burden sharing.

Ia juga menyoroti masuknya komponen bantuan sosial dalam formula pengurang DBH sejak 2024. Kebijakan itu dinilai semakin memperbesar tekanan terhadap keuangan daerah penghasil, terutama ketika belanja subsidi dan bantuan sosial nasional meningkat.

“Daerah mengalami beban ganda. Saat harga energi naik, biaya logistik dan inflasi daerah ikut meningkat, tetapi penerimaan DBH tidak bertambah secara optimal,” katanya.

Selain berdampak terhadap kapasitas fiskal, perubahan besaran faktor pengurang juga disebut menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan. Ketidakpastian nilai DBH membuat sejumlah program strategis berpotensi tertunda.

Afni menyebut sektor infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, pengendalian banjir, rehabilitasi lingkungan hingga konektivitas kawasan industri menjadi program yang rentan terdampak akibat keterbatasan fiskal daerah.

Melalui forum itu, Pemkab Siak mengusulkan reformulasi kebijakan DBH SDA migas agar lebih berpihak kepada daerah penghasil. Sejumlah usulan yang disampaikan antara lain pembatasan maksimal faktor pengurang, pemisahan komponen bantuan sosial dari formula DBH, peningkatan transparansi perhitungan, hingga pemberian kompensasi khusus bagi daerah penghasil migas.

Selain itu, Pemkab Siak juga mendorong pembentukan Dana Ketahanan Fiskal Daerah Penghasil Migas dan dana rehabilitasi lingkungan guna memperkuat kemampuan daerah dalam mendukung pembangunan.

“Daerah penghasil migas semestinya tidak hanya menjadi wilayah eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memperoleh manfaat yang adil untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Afni.**

Tags

Terkini