Kasus Kayu Ilegal Bengkalis, Saksi Sebut Terdakwa Hanya Pekerja Harian

Kamis, 11 Juni 2026 | 12:14:17 WIB
Kedua terdakwa usai menjalani persidangan. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan illegal logging yang menjerat dua warga Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (10/6/2026), saksi mengungkap bahwa kedua terdakwa selama ini hanya bekerja sebagai buruh kebun dan menerima upah untuk mengangkut kayu melalui jalur sungai.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Binsar Tua Samosir bersama hakim anggota Ardian Nur Rahman dan Geri Caniggia menghadirkan saksi Suhada, seorang petani sawit yang tinggal bertetangga dengan terdakwa Wagiran dan Joko Syahputra.

Di hadapan majelis hakim, Suhada menerangkan bahwa ia mengenal baik kedua terdakwa karena sering bekerja di kebun miliknya. Menurutnya, sebelum peristiwa penangkapan terjadi, ia pernah mengingatkan keduanya agar tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan kayu yang berasal dari kawasan hutan.

"Saya pernah menasihati mereka supaya tidak ikut pekerjaan seperti itu karena bisa berurusan dengan hukum," ungkap Suhada dalam keterangannya.

Saksi menilai kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor yang membuat kedua terdakwa menerima pekerjaan tersebut. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, keduanya diminta membantu mengangkut ratusan balok kayu dari kawasan Sungai Pesimsim menuju Sungai Nibung menggunakan pompong dengan imbalan tertentu.

Namun sebelum kayu tersebut tiba di lokasi tujuan, aparat kepolisian melakukan penindakan. Pada akhir Januari 2026, tim patroli Polres Bengkalis menghentikan pompong yang mengangkut muatan kayu di perairan sekitar Jembatan BOB Sungai Nibung dan mengamankan kedua terdakwa.

Dalam proses penyidikan, nama seorang pria bernama Sukirno disebut sebagai pihak yang memberikan pekerjaan kepada kedua terdakwa. Bahkan, berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, status Sukirno telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Usai memberikan kesaksian, Suhada menyoroti belum tertangkapnya sosok yang disebut-sebut sebagai pemberi pekerjaan tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menuntaskan perkara hingga ke pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pengangkutan kayu, bukan hanya para pekerja lapangan.

"Sampai sekarang yang menjadi pertanyaan, kenapa orang yang disebut memberikan pekerjaan itu belum juga diamankan," katanya.

Saksi juga menyebut adanya informasi mengenai pihak lain yang diduga berkaitan dengan kepemilikan kayu yang diangkut. Meski demikian, hal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Perkara ini akan kembali disidangkan dalam agenda lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya serta melengkapi rangkaian pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.**

Tags

Terkini