iniriau com, BENGKALIS – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) hingga ke tingkat desa. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk Desa Binaan Imigrasi (DBI) di Desa Teluk Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Peresmian sekaligus sosialisasi program tersebut dilaksanakan pada Kamis (11/6/2026) dengan melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, perangkat daerah, serta jajaran Imigrasi.
Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, I Ketut Wedha Andi Natalona, menyampaikan bahwa keberadaan Desa Binaan Imigrasi menjadi bagian dari strategi memperluas edukasi keimigrasian kepada masyarakat.
Menurutnya, wilayah desa memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian maupun praktik perdagangan orang yang kerap menyasar masyarakat melalui berbagai modus.
"Kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya TPPO maupun penyelundupan manusia. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Miftahul Ulum, menjelaskan bahwa program DBI dirancang untuk mendekatkan layanan dan informasi keimigrasian kepada masyarakat desa.
Melalui program tersebut, warga diharapkan semakin memahami prosedur keimigrasian yang benar, mulai dari pengurusan paspor hingga mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sesuai ketentuan.
Selain itu, masyarakat juga diperkenalkan dengan peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang akan menjadi jembatan komunikasi antara Kantor Imigrasi dan warga setempat.
Miftahul Ulum mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Pasalnya, praktik tersebut berisiko menjerumuskan calon pekerja ke dalam jaringan perdagangan orang maupun eksploitasi tenaga kerja.
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu mencari informasi dari sumber resmi sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri. Jangan mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan yang tidak jelas legalitasnya," katanya.
Penjabat Kepala Desa Teluk Pambang, Saryono, menyambut baik pembentukan Desa Binaan Imigrasi di wilayahnya. Ia berharap program tersebut dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap warga dari berbagai bentuk kejahatan lintas negara.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab yang dimanfaatkan warga untuk memperoleh informasi terkait layanan keimigrasian, pencegahan TPPO, hingga prosedur resmi penempatan PMI.
Melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah berbagai pelanggaran keimigrasian di Kabupaten Bengkalis.**