iniriau.com, ROHIL – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.
Kedua tersangka berinisial MA yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y selaku Bendahara Pengeluaran kegiatan pembayaran TPP PPPK.
Kepala Kejari Rohil, Firdaus, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran TPP kepada 2.138 guru PPPK tingkat SD dan SMP.
Menurut hasil penyidikan, anggaran TPP yang dicairkan untuk periode November hingga Desember 2025 diduga tidak sepenuhnya diterima oleh para guru yang berhak. Dana tersebut diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.477.204.125.
"Ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,47 miliar," ujar Firdaus, Selasa (23/6/2026).
Dalam pengembangan perkara, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp763 juta dari tersangka MA serta mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kejari Rohil memastikan proses penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian negara.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keduanya kini menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, terhitung sejak 22 Juni hingga 11 Juli 2026.**